Saturday 7 June 2014

makalah " Negoisasi Perdagangan multilateral GATT & WTO"


BAB I
PENDAHULUAN

1.  Latar Belakang

Pada tanggal 1 Januari 1995 WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) secara   resmi   berdiri. WTO  adalah organisasi perdagangan dunia penerus GATT 1947. Perbedaan GATT dengan WTO adalah bahwa GATT hanya merupakan sekumpulan peraturan perdagangan yang apabila terjadi persengketaan antar anggota maka GATT tidak dimungkinkan untuk dapat menyelesaikannya karena dalam GATT tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa.
Sedangkan pada WTO selain sebagai forum negosiasi bagi anggota juga terdapat lembaga penyelesaian sengketa. Lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan antar anggota WTO.  Sementara itu prinsip GATT dan WTO adalah sama yaitu prinsip Non-discrimination dan MFN Treatment yaitu perlakuan sama bagi setiap anggota WTO.

Dalam menjembatani tingkat pembangunan ekonomi diantara anggota WTO yang berbeda maka diadakan suatu Perlakuan khusus dan berbeda (S&D treatment) bagi negara berkembang. Perlakuan khusus dan berbeda ini dimaksudkan memberikan kesempatan kepada negara berkembang dalam rangka implementasi persetujuan WTO. Perlakuan khusus tersebut misalnya mengenai masa transisi penerapan ketentuan WTO dalam peraturan perundang-undangan nasional mereka dan juga penyediaan bantuan teknis dari anggota negara  maju serta peningkatan kapasitas bagi para pejabat untuk meningkatkan pemahaman tentang WTO dan implikasinya.

Dalam persetujuan WTO terdapat juga pengecualian bagi negara anggota dalam hal   implementasi  yaitu   adanya pemberian preferensi baik dari anggota negara maju kepada negara berkembang juga antar negara berkembang. Selain itu juga mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ketentuan waiver.

Dalam kaitannya dengan Free Trade Area, Persetujuan WTO membolehkan anggota untuk membentuk perjanjian antar pemerintah untuk mendirikan customs union (CU), Free Trade Area/RTA (Regional Trade Agreement), interim agreement menuju ke pembentukan CU dan FTA dan Perjanjian Integrasi Ekonomi (EIA).
Dalam membentuk RTA tersebut dijelaskan bahwa masa waktu untuk menotifikasin pembentukannya tidak lebih dari 10 tahun. RTA dewasa ini tidak saja meliputi Perdagangan Barang tetapi juga mencakup perdagangan jasa. Dasar dari pembentukan RTAs dimaksud adalah artikel 24 GATT 1994 untuk perdagangan barang dan artikle V GATS untuk perdagangan jasa yang menjelaskan bahwa article V memberikan anggota WTO dengan perlindungan hukum untuk membentuk EIA.























BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian GATT dan WTO
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·      Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·      Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·      Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya  adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
WTO (World Trade Organization) dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bisa juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). Resmi didirikan pada 1 Januari 1994 sebagai organisasi perdagangan dunia penerus GATT 1947.
B.   Hubungan GATT dan WTO
Apakah GATT sama dengan WTO? Tidak. WTO adalah GATT ditambah dengan banyak kelebihan. Untuk lebih jelasnya General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) adalah :

a.      GATT sebagai suatu persetujuan internasional, yaitu suatu dokumen yang memuat ketentuan untuk mengatur perdagangan internasional.

b.     GATT sebagai suatu organisasi internasional yang diciptakan lebih lanjut untuk mendukung persetujuan tersebut. Teks persetujuan GATT dapat disetarakan sebagai undang – undang, organisasi GATT seperti parlemen dan pengadilan yang digabungkan ke dalam suatu lembaga.

Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu peraturan perdagangan. Para pejabat pemerintah juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu – isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut memerlukan dukungan suatu sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan internasional, tidak lagi eksis. Badan tersebut kemudian digantikan oleh World Trade Organization (WTO).

GATT sebagai suatu persetujuan, masih tetap eksis dan telah diperbarui, tetapi tidak lagi menjadi bagian utama aturan perdagangan internasional. GATT selalu berkaitan dengan perdagangan barang dan masih tetap berlaku. GATT telah diubah dan dimasukkan ke dalam persetujuan WTO yang baru. Walaupun GATT tidak ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT masih tetap berlaku. Teks lama dikenal dengan GATT 1947 dan versi terbaru dikenal dengan GATT 1994. Persetujuan GATT yang baru tersebut berdampingan dengan GATS (General Agreement on Trade in Services) dan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). WTO mencakup ketiga persetujuan tersebut dalam satu organisasi, atau aturan dan satu sistem untuk penyelesaian sengketa.

C.   Sejarah WTO
a.       Proses terbentuknya WTO
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff.  Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.
b.      Tujuan WTO
Tujuan WTO  meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan, juga memanfaatkan SDA. Dari tujuan WTO tersebut, banyak negara-negara berkembang yang sampai sekarang taraf hidup dan kesejahteraannya masih dibawah maksimum, sama dengan lapangan pekerjaan. Padahal tujuan WTO memang harus menciptakan perdagangan yang fair.
D.   Peran WTO

Pada tahun 1994, perundingan perdagangan dunia Uruguay Round akhirnya dapat diselesaikan dan berbagai perjanjian telah disepakati dalam bentuk General Agreement On Tariff and Trade (GATT). Dimana waktu itu GATT sendiri bertujuan mengatur jalannya perdagangan internasional pada masa itu, yang meliputi perdagangan dan tarif harga. GATT sendiri awal berdirinya ketika berakhirnya Perang Dunia II tahun 1947, di mana terjadi krisis ekonomi besar-besaran di dunia oleh negara-negara yang kalah perang di Perang Dunia II. Peminjaman uang atas kerusakan infrastruktur dan struktur dilakukan oleh negara-negara yang tidak mempunyai sukup dana untuk membiayai negaranya sendiri. Oleh karena itu, mereka meminjam uang kepada Amerika Serikat yang waktu itu memilik modal yang lebih dari cukup dengan bunga yang sangat tinggi pula. Dalam pembaharuan GATT 1994 yang sekarang berkaitan dengan Uruguay Round (1986-1994) : Perdagangan internasional mengalami distorsi (kondisi produk di negara berkembang dilakukan secara monopoli), jadi pemerintah menerapkan pajak barang mewah. Lalu muncullah sektor-sektor investasi asing di negara berkembang karena negara maju meminta negara berkembang untuk membuka investasi asing karena negara maju tidak mampu membayar upah buruh.

Waktu dari pembentukan WTO, hambatan perdagangan internasional masih tetap tinggi. Produk industri di 42 negara industri maju dan berkembang, rata-rata masih memberlakukan tarif antara 18 sampai 59 persen.

Setelah Perang Dunia II digunakanlah alat pembangunan internasional yaitu dollar melalui IMF dan Bank Dunia. Dulunya melalui perdagangan commodity, sekarang melalui service atau jasa. Di WTO sendiri terdapat fair trade dan market oriented. Fair trade dikhususkan untuk negara maju dan negara berkembang.

Untuk negara berkembang sendiri, WTO belum dirasakan cukup membantu dalam perekonomian internasionalnya. Seperti kebijakan anti dumping lebih banyak dimanfaatkan oleh negara-negara maju, khususnya untuk produk industri. Export subsidies mempunyai peranan penting bagi negara berkembang atau industri baru dalam mengurangi ledakan tenaga kerja

E.    Persetujuan-persetujuan dalam WTO

Hasil dari Putaran Uruguay berupa the Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.

Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:

a.      Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
b.      Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
c.       Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/  TRIPs)
d.      Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Persetujuan-persetujuan di atas dan annexnya berhubungan antara lain dengan sektor-sektor di bawah ini:

a)      Pertanian
b)      Sanitary and Phytosanitary/ SPS
c)      Badan Pemantau Tekstil (Textiles and Clothing)
d)      Standar Produk
e)      Tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan (TRIMs)
f)       Tindakan anti-dumping
g)      Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
h)      Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection)
i)        Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
j)        Lisensi Impor (Imports Licencing)
k)      Subsidi dan Tindakan Imbalan (Subsidies and Countervailing Measures)
l)        Tindakan Pengamanan (safe guards)
Untuk jasa (dalam Annex GATS) :

a)      Pergerakan tenaga kerja (movement of natural persons)
b)      Transportasi udara (air transport)
c)      Jasa keuangan (financial services)
d)      Perkapalan (shipping)
e)      Telekomunikasi (telecommunication)

F.    Prinsip-prinsip Perdagangan Multilateral WTO

a.      MFN (Most-Favoured Nation): Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang.Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.      Perlakuan Nasional (National Treatment) Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c.       Transparansi (Transparency) Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

G.   Deklarasi Doha

Sejak terbentuknya WTO awal tahun 1995 telah diselenggarakan lima kali Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang merupakan forum pengambil kebijakan tertinggi dalam WTO. KTM-WTO pertama kali diselenggarakan di Singapura tahun 1996, kedua di Jenewa tahun 1998, ketiga di Seatlle tahun 1999 dan KTM keempat di Doha, Qatar tahun 2001. Sementara itu KTM kelima diselenggarakan di Cancun, Mexico tahun 2003.
KTM ke-4 (9-14 Nopember 2001) yang dihadiri oleh 142 negara, menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa dan peraturan WTO. Deklarasi Doha juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, negara-negara kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi, dan memberikan mandat kepada anggota WTO untuk melakukan negosiasi di berbagai bidang, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan pelaksanaan persetujuan yang ada.
Deklarasi Doha mencanangkan segera dimulainya perundingan lebih lanjut mengenai beberapa bidang spesifik, antara lain di bidang pertanian. Perundingan di bidang pertanian telah dimulai sejak bulan sejak bulan Maret 2000. Sudah 126 anggota (85% dari 148 anggota) telah menyampaikan 45 proposal dan 4 dokumen teknis mengenai bagaimana perundingan seharusnya dijalankan. Salah satu keberhasilan besar negara-negara berkembang dan negara eksportir produk pertanian adalah dimuatnya mandat mengenai ”pengurangan, dengan kemungkinan penghapusan, sebagai bentuk subsidi ekspor”.
         Mandat lain yang sama pentingnya adalah kemajuan dalam hal akses pasar, pengurangan substansial dalam hal program dukungan/subsidi domestik yang mengganggu perdagangan (trade-distorting domestic suport programs), serta memperbaiki perlakukan khusus dan berbeda di bidang pertanian bagi negara-negara berkembang.

H.   Konferensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO di Cancun, Meksiko

Konperensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003 tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues yang mencakup isu-isu: investasi, kebijakan kompetisi (competition policy), transparansi dalam  pengadaan pemerintah (goverment procurement), dan fasilitasi perdagangan.

Perundingan untuk isu pertanian diwarnai dengan munculnya joint paper AS-UE, proposal Group 20 (yang menentang proposal gabungan AS-UE) dan proposal Group 33 (yang memperjuangkan konsep special product dan special safeguard mechanism).
Joint paper AS-UE memuat proposal yang menghendaki adanya penurunan tarif yang cukup signifikan di negara berkembang, tetapi tidak menginginkan adanya pengurangan subsidi dan tidak secara tegas memuat komitmen untuk menurunkan tarif tinggi (tariff peak) di negara maju.

Sebaliknya, negara berkembang yang tergabung dalam Group 20 menginginkan adanya penurunan subsidi domestik (domestik support) dan penghapusan subsidi ekspor pertanian di negara-negara maju, sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi Doha.
Sedangkan kelompok negara-negara berkembang lainnya yang tergabung dalam Group 33 (group yang dimotori Indonesia dan Filipina) mengajukan proposal yang menghendaki adanya pengecualian dari penurunan tarif, dan subsidi untuk Special Products (SPs) serta diberlakukannya Special Safeguard Mechanism (SSM) untuk negara-negara berkembang.

I.      Kesepakatan Juli 2004

Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya.

Keputusan untuk tiga pilar perundingan sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan subsidi ekspor) adalah:

a.       Subsidi domestik

1)        Negara maju harus memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama implementasi perjanjian pertanian.
2)        Pemberian subsidi untuk kategori blue box akan dibatasi sebesar 5% dari total produksi pertanian pada tahun pertama implementasi.
3)        Negara berkembang dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de minimis jika subsidi tersebut ditujukan untuk membantu petani kecil dan miskin.

b.       Subsidi ekspor

a.        Semua subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan penghapusan elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari.
b.        Memperketat ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup pembayaran bunga, tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum.
c.         Implementasi penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih lama dibandingkan dengan negara maju.
d.        Hak monopoli perusahaan negara di negara berkembang tidak harus dihapuskan.
e.        Aturan pemberian bantuan makanan (food aid) diperketat untuk menghindari penyalahgunaannya untuk mengalihkan kelebihan produksi negara maju.
f.          Aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara berkembang diperkuat.

c.       Akses Pasar

a.        Penurunan tarif akan menggunakan tiered formula.
b.        Penurunan tarif akan dilakukan terhadap bound rate.
c.         Paragraf mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin jumlah produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang dapat menentukan jumlah produk yang dikategorikan sebagai special products berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural development.

J.     Persetujuan Bidang Pertanian
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk  melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
Persetujuan tersebut juga meliputi ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.

Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara.





BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Indonesia telah menjadi anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Ada manfaat yang dapat dirasakan oleh Indonesia sebagai anggota dari WTO dan adapula kerugian mengikuti organisasi ini, terlebih Indonesia masih merupakan negara berkembang yang belum kuat stabilitas perekonomiannya.

Keuntungan dalam sistem perdagangan WTO yang juga dapat dirasakan oleh Indonesia antara lain dapat dikelompokkan dalam 10 hal penting, yaitu :

1.      Sistem perdagangan multilateral WTO mendorong terciptanya perdamaian

2.      Persengketaan antarnegara dapat ditangani secara konstruktif

3.      Peraturan – peraturan yang sesuai dengan sistem multilateral akan memudahkan perdagangan antarnegara
4.      Sistem perdagangan multilateral memberikan banyak pilihan atas produk dengan kualitas berbeda kepada konsumen

5.      Sistem perdagangan multilateral meningkatkan pendapatan

6.      Sistem perdagangan multilateral mendorong pertumbuhan ekonomi

7.      Prinsip – prinsip dasar sistem perdagangan WTO yang nondiskriminasi, bila secara konsisten diterapkan akan mendorong perdagangan berjalan lebih efisien
8.      Pemerintah negara – negara anggota akan terlindungi dari praktik – praktik persaingan dagang antarnegara yang tidak sehat

9.      Sistem pedagangan multilateral mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih

Dilihat dari penerapan prinsip – prinsip nondiskriminasi, yang menguntungkan bagi Indonesia misalnya ketika negara kita hendak mengimpor sesuatu ke negara lain, maka berdasarkan prinsip MFN bea masuk yang akan dikenakan terhadap komoditi dari Indonesia adalah sama dengan yang diberlakukan terhadap komoditi dari negara lainnya, dan hal ini menguntungkan bagi negara kita.

Sebaliknya, penerapan prinsip National Treatment bisa saja merugikan Indonesia, dimana berdasarkan prinsip ini harus diberlakukan sama antara barang dalam negeri dengan barang dari luar negeri. Apabila Indonesia tidak siap untuk bersaing dengan barang – barang import yang masuk, maka barang produksi dalam negeri tentu saja akan kalah oleh barang – barang yang masuk dari luar negeri tersebut. Selain itu, Pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip ini tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pengusaha dalam negeri dengan perlakuan terhadap pengusaha dari luar negeri.

Meskipun ada pengecualian untuk negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, dimana prinsip – prinsip nondiskriminasi dalam WTO ini boleh dikesampingkan hanya dalam jangka waktu 10 tahun saja. Dalam jangka waktu itu negara – negara berkembang yang mengesampingkan prinsip – prinsip WTO diberikan kesempatan untuk menata perekonomiannya agar dapat bersaing dalam pasar bebas. Penerapan prinsip ini juga dapat menurunkan pendapatan negara dari bea masuk barang import, karena tidak boleh ada pembedaan tarif bagi barang dari negara manapun. Setelah jangka waktu 10 tahun itu, Pemerintah disuatu negara berkembang tidak dapat lagi memberikan perlakuan khusus seperti pemberian subsidi bagi pengusaha dalam negeri, karena dengan Masuknya Indonesia ke WTO berarti Indonesia harus patuh pada semua aturan – aturannya.







DAFTAR PUSTAKA

·         http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
·         http://rienie-daries.blogspot.com/2012/01/makalah-wto.html
·         http://binchoutan.files.wordpress.com/2008/05/wto-dan-pengaruhnya-terhadap-indonesia.pdf

No comments:

Post a Comment